Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Seperti Peristiwa 1965, RUU Antiterorisme Rawan Dipakai untuk Membungkam Lawan Politik

"Jangan sampai UU Antiterorisme punya nuansa seperti dulu, semua orang dituduh PKI."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Khawatir Seperti Peristiwa 1965, RUU Antiterorisme Rawan Dipakai untuk Membungkam Lawan Politik
KOMPAS IMAGES
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait rencana proses otopsi jenazah Siyono, seorang terduga teroris asal Klaten, di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak khawatir rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan melanggar hak asasi manusia.

Dahnil tidak ingin UU itu menjadi alat pemerintah untuk membungkam lawan politik, seperti yang terjadi dalam Tragedi 1965.

"Jangan sampai UU Antiterorisme punya nuansa seperti dulu, semua orang dituduh PKI," kata Dahnil di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Dahnil menilai rancangan UU Antiterorisme membuka ruang penguasa menuduh kelompok tertentu yang tidak disukai.

Dalam hal ini, tambah Dahnil, kelempok tertentu bisa dituduh sebagai teroris oleh aparat hukum.

"Saya pikir hal ini bisa menjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," ucap dia.

Daniel berharap upaya deradikalisasi tidak bersifat represif. Sehingga, tidak adanya pengggunaan kewenangan yang melewati batas.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi UU Antiterorisme. Draf rancangan UU itu menyisakan polemik terutama dalam pasal 43.

Dalam rancangan tersebut, penyidik ataupun penuntut memiliki kewenangan untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.

Pasal ini dianggap memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang, terutama menahan mereka yang belum tentu bersalah dalam kasus terorisme.

Penulis : Lutfy Mairizal Putra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas