Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyandang Status Tersangka di KPK, Suparman Dilantik Jadi Bupati Rokan Hulu

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsjad Juliandi Rahman melantik Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menyandang Status Tersangka di KPK, Suparman Dilantik Jadi Bupati Rokan Hulu
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Pelatikan Kepala Daerah di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsjad Juliandi Rahman melantik Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman.

Diketahui Suparman kini menyandang status tersangka di Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Tepuk tangan yang meriah menyertai pelantikan dirinya yang berpasangan dengan Sukiman sebagai wakil bupati Rokan Hulu.

Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena menerima janji terkait pembahasan RAPBD 2014 bersama dengan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johan Firdaus.

"Saya siap menjadi bupati dan wakil bupati dan berjanji akan membangun daerah," ucap mereka di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Selain bupati dan wakil bupati Rokan Hulu, Plt Gubernur Riau, Arsjad Juliandi Rahman juga melantik Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dalam kesempatan yang sama.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya KPK mengumumkan Suparman dan Johan Firdaus menjadi tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) dan SUP (suparman) tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Menurut Priharsa, Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.

"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.

Adapun Suparman adalah bupati terpilih 2016-2021 di Kabupaten Rokan Hulu.

Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas