BNN Gandeng PPATK Telusuri Rekening AKP Ichwan Lubis
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menggendeng PPATK untuk menelusuri dana Rp 10 miliar di rekening Ichwan Lubis
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menggendeng PPATK untuk menelusuri dana Rp 10 miliar di rekening tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Kasat Narkoba Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis.
Menurutnya, hal itu perlu mengingat Ichwan lubis hanya berpangkat AKP dan dinilai tidak mungkin mempunyai tabungan sebesar itu hanya dengan mengandalkan gaji.
"Kami tengah melakukan penelusuran bersama PPATK dan masih proses pengembangan," ujarnya saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, ditangkap tim BNN di rumahnya, Medan, pada Kamis (21/4/2016).
Dia terendus tim BNN telah menerima dana Rp 2,3 miliar dari jaringan kelompok bandar narkoba Togiman alias JT Toni.
Sebenarnya, Togiman sudah dibekuk oleh tim BNN di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016.
Namun, ia masih bisa menggunakan telepon seluler untuk bisnis narkobanya, termasuk mengatur pengiriman dana untuk AKP Ichwan Lubis.
Uang sebesar Rp 2,3 miliar diberikan oleh kaki tangan Togiman, Tjun Hin alias Ahin alias Mirnawati (34) melalui Yanti (kasir sekaligus kakak kandung Togiman).
Uang tersebut diduga berasal dari kejahatan narkotika dari Togiman.
Tujuan pemberian uang miliaran rupiah itu adalah agar AKP Ichwan Lubis dengan 'kekuatan' dan jaringannya mampu menutup kasus rekan Togiman yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang telah ditangkap oleh BNN di Medan pada 1 April 2016 lalu.
Dalam suatu percakapan dengan ketiga tersangka, diketahui AKP Ichwan Lubis sempat sesumbar 'dekat' dengan sejumlah petinggi di BNN sehingga ia menjanjikan bisa membantu kasus Achin.