Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasal-pasal Revisi UU Terorisme Harus Akuntabel

Pasal-pasal revisi yang memberi (tambahan) kewenangan pada aparat harus tetap terukur dan dapat dikontrol oleh pihak eksternal dan publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasal-pasal Revisi UU Terorisme Harus Akuntabel
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Komjen Purn. Prof. Farouk Muhammad 

Pasal 25 yang mengatur mengenai masa penahanan selama penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Jika total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar 6 bulan, sementara dalam draf RUU Terorisme, masa penahanan bertotal 300 hari atau hampir satu tahun.

Begitu pula pengaturan mengenai masa penangkapan yang diperpanjang dari tujuh hari menjadi 30 hari. Padahal, KUHAP hanya memperbolehkan penahanan selama 1x24 jam.

Publik mempertanyakan apakah masa penangkapan tujuh hari yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tidak cukup untuk mencari alat bukti dan mendalami kasus terorisme? Panjangnya masa penahanan ini berpotensi melanggar hak-hak tersangka yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas