KPK Telusuri Kaitan Uang Suap yang Diterima Edy Nasution Dengan Uang Di Rumah Sekretaris MA
Untuk mengungkap hubungan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, KPK akan mengguna
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengungkap hubungan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, KPK akan menggunakan pendekatan aliran uang (follow the money).
Hal tersebut dikarenakan selain menyita uang Rp 50 juta saat operasi tangkap tangan Edy, KPK pun telah menyita sejumlah uang dari kantor dan rumah Nurhadi.
"Semuanya akan kita kembangkan ke sana. Tapi uangnya apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kita kembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Marwata, temuan uang tersebut bisa saja memang tidak berhubungan.
Dalam artian, Nurhadi dan Edy melakukan transaksi sendiri-sendiri.
"Bisa saja kan tidak ada hubungannya. Misalnya masing-masing main sendiri di bawah dan di atas. Kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke lua negeri.
Pencegahan itu tidak berselang lama usai penggeledahan di kantor dan rumah Nurhadi.
Penggeledahan tersebut tidak berselang lama usai KPK menangkap tangan Edy di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Edy ditangkap saat menerima uang Rp 50 juta dari seorang perantara swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.