AKP Ichwan Lubis Tergiur Tawaran Rp 2,3 M dari Bandar Narkoba Togiman
Tawaran Rp 2,3 miliar membuat AKP Ichwan goyah. Uang pun diterima. Dan kini, AKP Ichwan mendekam di jeruji tahanan BNN Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Ichwan Lubis awalnya menolak permintaan bandar narkoba Togiman alias Toni alias Togi Bandar untuk membantu rekannya bernama Achin yang sedang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun tawaran Rp 2,3 miliar membuat AKP Ichwan goyah. Uang pun diterima. Dan kini, AKP Ichwan mendekam di jeruji tahanan BNN Jakarta.
AKP Ichwan yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan, Sumatera Utara, kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Sunanto mengungkapkan, hubungan AKP Ichwan Lubis dengan Togiman yang saat itu mendekam di Lapas Lubuk Pakam, Medan berawal tahun 2009.
Ketika itu Togiman ditangkap AKP Ichwan atas kepemilikan 7 ribu butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, Togiman dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Perkenalannya berawal dari situ," ujar Brigjen Rachmad Sunanto di Kantor BNN Jakarta, Senin (25/4/2016).
Setelah bebas, Togiman masih bersentuhan dengan peredaran narkoba.
Tahun 2011 ia kembali ditangkap atas kepemilikan 2 ribu pil ekstasi sehingga diganjar hukuman 12 tahun penjara.
"Rupanya pertemanan berlanjut hingga sekarang," paparnya.
Sempat Menolak
Meski telah berada dibalik jeruji besi, Togiman rupanya masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya.
Barang bukti 46 ribu butir ekstasi, 20,5 kilogram sabu, dan 600 ribu butir happy five yang didapatkan BNN dari tangan MR alias Achin pada penangkapan 1 April lalu, ternyata berasal dari Togiman.
Penangkapan Achin itulah yang membuat Togiman khawatir terjerat lagi. Ia pun lantas meminta bantuan AKP Ichwan agar kasus Achin diselesaikan.
"Bisa bantuin gue enggak? Temen gue ditangkep BNN, namanya Achin," ujar Brigjen Rachmad menirukan permintaan Togiman kepada AKP Ichwan.
Permintaan tersebut sempat ditolak Ichwan. Polisi perwira pertama tersebut mengaku tidak sanggup lantaran kasusnya ditangani BNN dan BNNP Sumut. Bukan ditangani kepolisian di wilayah hukumnya.
"Karena dipaksa-paksa akhirnya dicoba," kata Brigjen Rachmad.