Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Ichwan Lubis Tergiur Tawaran Rp 2,3 M dari Bandar Narkoba Togiman

Tawaran Rp 2,3 miliar membuat AKP Ichwan goyah. Uang pun diterima. Dan kini, AKP Ichwan mendekam di jeruji tahanan BNN Jakarta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in AKP Ichwan Lubis Tergiur Tawaran Rp 2,3 M dari Bandar Narkoba Togiman
Istimewa
AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan 

Kemudian Rp 8,1 miliar di rekening Janti dan Rp 2,3 miliar dan Rp 400 juta dalam bentuk tunai.

"Kini (Ichwan) masih ditahan karena pemeriksaan terus berlanjut," ujar Kasubag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi.

Menurut Slamet tidak ada perlakuan khusus kepada AKP Ichwan meskipun statusnya sebagai anggota polisi. Ia ditahan bersama empat orang lainnya yang terlibat, yakni Janti, Ahin, Achin, dan Togiman.

"Tidak ada (perlakukan khusus), sama saja, ditahan sama yang lainnya juga," kata Kombes Slamet.

AKP Ichwan dijerat pasal 137 B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (tribunnews/fik)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas