Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diapresiasi Langkah Menko Maritim Moratorium Reklamasi

Ahok mengaku merasa lebih ringan dengan adanya moratorium ini.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diapresiasi Langkah Menko Maritim Moratorium Reklamasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbincang bersama Menko Maritim Rizal Ramli dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebelum memulai rapat mengenai reklamasi teluk Jakarta, di kantor Menko Maritim, Senin (18/4/2016). Pada rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizal Ramli memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta hingga seluruh persyaratan, undang-undang, dan peraturan dipenuhi oleh pengembang. 

Banyak pihak mengapresiasi keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli tersebut.

Anggota DPD RI, Adrianus Garu mengapresiasi langkah yang dilakukan Menko Rizal Ramli tersebut, karena mampu meredam gejolak soal reklamasi dengan cepat.

"Kita apresiasi respons cepat Menko Rizal Ramli sehingga proses reklamasi saat ini berhenti sementara. Kita tunggu hasil kerja tim gabungan yang dibentuk untuk mengkaji soal reklamasi tersebut," katanya di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Keputusan tim ini, kata dia, sangat penting karena menyangkut nasib pengembang dan kepastian investasi di Tanah Air.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyambut positif penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

"Ini satu hal yang bagus dan diharapkan setelah ada moratorium ada perbaikan regulasi dan kepentingan lingkungan, sosial dan ekonomi mudah-mudahan bisa dicapai dengan setelah adanya kesepakatan itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (25/4) malam.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta malah menyarankan reklamasi sebaiknya ditangani langsung oleh pemerintah pusat sehingga pemberian izin reklamasi tidak lagi dilakukan di tingkat pemerintah provinsi atau pemda.

"Soal reklamasi ini sudah menjadi reklamasi nasional. Jadi bukan persoalan di tingkat wilayah lagi," kata Oesman Sapta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/4).

Ia mengingatkan bahwa terkait perizinan reklamasi bukan hanya ada pada masa pemerintahan saat ini, tetapi telah ada perizinan yang berasal dari pemerintahan sebelumnya.

Untuk itu, ujar dia, dengan ditariknya wewenang dalam pemberian izin ke pemerintah pusat maka dinilai tidak akan mengganggu jalannya tugas pemprov atau pemda sehari-hari.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa berterima kasih kepada Menko Rizal Ramli.

“Terima kasih kepada Pak Menko, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri KKP yang diwakili Pak Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP. Saya kira supaya proyek ini selesai,” kata Ahok.

Ahok mengaku merasa lebih ringan dengan adanya moratorium ini.

Soalnya, selama ini Ahok merasa dirinya yang jadi sasaran kontroversi reklamasi Teluk Jakarta.

“Saya kira ini inisiatif yang baik dari Pak Menko. Saya yang paling diringankan. Kalau enggak (dimoratorium), saya diserang melulu,” kata Ahok

Menurut Rizal, pada dasarnya reklamasi adalah proyek yang banyak terjadi di seluruh dunia.

Namun, harus memenuhi tiga hal, yaitu kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan kepentingan bisnis. 

“Dalam kaitan itu, agar semua objektif dapat dicapai, kami meminta untuk sementara kita hentikan pembangunan proyek reklamasi sampai UU dipenuhi,” ujarnya. 

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut mantan Menko bidang perekonomian itu, pemerintah sepakat membuat komite gabungan (joint committee) guna menyelaraskan proyek dengan peraturan yang ada.

Komite gabungan diisi oleh beberapa perwakilan dari KKP, Kemenko bidang Kemaritiman, Sekretariat Gabungan, Kemendagri, dan Pemprov DKI Jakarta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas