Eks Pimpinan KPK Tolak Hadiri Panggilan Komisi III Terkait Kasus Sumber Waras
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menolak hadir di Komisi III DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi III dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Komisioner KPK pada hari ini, Selasa (26/4/2016).
Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menolak hadir di Komisi III DPR.
Berikut pesan singkat yang dikirimkan Mantan Komisioner KPK:
Yth.Sekertaris Komisi 3 DPRRI.
Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para Mantan Pimpinan KPK, masing masing Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bhhwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan utk menhadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI.
Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kpd KPK sesuai dengan SOP pada KPK, Terimakasih.
Hormat kami,
Taufiequrachman Ruki.
Zulkarnain.
Adnan Pandupraja.
Johan Budi.
Indrianto Senoaji.
Begitu bunyi surat tersebut. Kita akan undang kembali usai reses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3 karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi dewan dan rakyat terkait kasus Sumber Waras," kata Bambang.
Bambang mengatakan Komisi III akan meminta keterangan mereka mengenai alasan KPK ketika itu sampai meminta BPK lakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu. Ia mengingatkan hal itu sangat penting bagi dewan dan masyarakat terkait kasus Sumber Waras.
"Seingat kami, permintaan audiit investigasi kepada BPK selaku auditor negara itu paling tdk ada bukti permulaan yg cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi (mark-up). Dan bukan soal ada atau tdk adanya niat jahat," ujar Politikus Golkar itu.