Lima Warga China yang Ditangkap di Lanud Halim Tidak Mengantongi Izin Kerja
Tidak hanya itu, dua diantara empat pekerja itu memegang izin sebagai Technical Engineer.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima warga negara China yang diamankan di wilayah Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur kemarin, Rabu (28/4/2016), ternyata melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016), menyampaikan bahwa dari kelima orang yang diamankan, satu orang diketahui tidak mengantongi izin bekerja di Indonesia.
"Satu tidak memiliki dokumen, ini pasti pelanggaran. Yang punya dokumen kita cek lagi," katanya.
Diketahui bahwa keempat orang yang mengantongi izin tersebut memang terdaftar bekerja untuk PT. Teka Mining Resources (TMR), ternyata saat diperiksa mereka diketahui bekerja untuk PT. Geo Central Mining (GCM).
"Artinya yang empat orang ini memang pegang izin kerja, sementara kita lihat terjadi penyalahgunaan," jelasnya.
Tidak hanya itu, dua diantara empat pekerja itu memegang izin sebagai Technical Engineer.
Satu orang sebagai Human Resource Development dan satunya lagi sebagai manager keuangan.
Ternyata di lapangan mereka bekerja sebagai surveyor.
Pihak kementerian saat ini masih menangani kasus tersebut. Kelima orang itu dan perusahaan yang mempekerjakan mereka, rencanannya akan dipanggil untuk diperiksa.
"Ini bisa dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi, denda sampai pencabutan izin, kalau izin dicabut berarti mereka harus mudik," jelasnya.