Polri Tidak Bisa Sembarangan Tangkap Buronan Century di Negara Lain
Mabes Polri kini masih memburu dua buronan kasus korupsi dana nasabah Bank Century yang kini bersembunyi di luar negeri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri kini masih memburu dua buronan kasus korupsi dana nasabah Bank Century yang kini bersembunyi di luar negeri.
Dua buronan yang diburu itu yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.
Sementara satu buronan yang baru dipulangkan dari Singapura minggu lalu yakni Hartawan Aluwi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan kedua buronan itu adalah terpidana yang sudah didukung oleh Pengadilan Negeri, dan eksekutornya ialah kejaksaan.
Menurut Boy, yang menjadi masalah ialah memulangkan buronan dari luar negeri dibutuhkan kerjasama dan sinergi yang baik.
"Bisa kejaksaan sendiri yang melakukan kalau memang ada akses untuk melakukan upaya pengembalian. Tapi kenapa selama ini Polri memakai jalur Interpol karena itu kerjasama dengan ratusan negara sejak 1954. Itu dimanfaatkan pula oleh KPK, BNN dan Kejaksaan," tutur Boy, Kamis (28/4/2016).
Mantan Kapolda Banten ini meminta publik bersabar pasalnya upaya-upaya pemulangan bara buronan tengah diupayakan dan itu butuh lobi tingkat tinggi serta waktu yang cukup lama.
"Ini tidak bisa Polri sendiri harus kerjasama dengan pemegang otoritas disana. Kita tidak bisa sembarangan menangkap disana, bukan kita gagah-gagahan tangkap orang di negara lain. Tapi perlu koordinasi dengan otoritas disana," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama.
Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.
Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.
Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.
Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.
Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung oleh pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.
Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara. Serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.