Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota MKD: Hanya Ruhut yang Katakan Hak Asasi Monyet

Lalu pembicaraan berlanjut kepada urusan HAM dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota MKD: Hanya Ruhut yang Katakan Hak Asasi Monyet
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafi'i mengaku belum melihat pengaduan Pemuda Muhammadiyah.

Ormas tersebut melaporkan Politikus Demokrat Ruhut Sitompul akibat ucapan tak senonoh sebut HAM sebagai "hak asasi monyet".

"Pertama, saya belum melihat pengaduan itu berarti pengaduan itu belum diproses MKD oleh tim verifikasi. Karena sebuah pengaduan akan ditindaklanjuti atau tidak harus melalui tim verifikasi untuk melihat standing pengadu dan kelengkapan berkas pengaduan," kata Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Syafi'i menuturkan MKD akan menyidangkan kasus tersebut bila telah melalui tim verifikasi.

MKD lalu memanggil pihak-pihak yang diadukan. Syafi'i yang juga anggota Komisi III DPR itu lalu menceritakan kronologis ucapan Ruhut saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

"Terkait Pak Ruhut, kemarin memang saya juga protes dan hampir semua teman teman di Komisi III protes apa yg dikatakan Pak Ruhut dengan mengatakan Riziq, Riziq (FPI) itu ulama, orang cium tangan loh ke Habib Riziq itu," kata Politikus Gerindra itu.

Lalu pembicaraan berlanjut kepada urusan HAM dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan Densus 88 harus mengikuti hukum dan tidak melanggar HAM dalam menangani terorisme.

"Begitu selesai kalimat seperti itu, dia langsung nyambung 'Pak polisi sikat saja! Tidak ada pelanggaran HAM. HAM itu kan hak asasi monyet!'.

"Saya kira memang itu tidak wajar dilakukan. HAM kan diakui di seluruh dunia, saya kita di surga juga diakui hak asasi manusia kecuali Ruhut. Hanya Ruhut yang mengatakan hak asasi monyet," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas