Jeep Rubicon dan Motor ATV Tambah 'Koleksi' Kendaraan Mewah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang hasil gratifikasi dari kasus suap terkait penanganan kasus tindak pidana korups
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang hasil gratifikasi dari kasus suap terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS di Subang, Jawa Barat.
Barang sitaan tersebut berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon bewarna merah dan hitam, Motor ATV (All Terrain Vehicle) bewarna biru dan motor Trail 500 cc bewarna putih dan biru.
Barang-barang sitaan tersebut sampai di Gedung KPK pada pukul 20.15 malam.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak KPK mengenai siapa pemberi dan penerima kendaraan dengan total harga kurang lebih 1 miliar rupiah tersebut.
KPK telah menetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus suap BPJS di Subang. Mereka adalah oknum jaksa yang menangani perkara jaksa Deviyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmalo (FN).
Fahri merupakan jaksa yang bertugas di Kejati Jabar yang belum lama ini pindah tugas ke Kejati Jawa Tengah.
Tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Lenih Marliani (LM) dan Jajang Abdul Halid (JAH).
Hingga saat ini KPK telah menyita puluhan kendaraan-kendaraan mewah hasil korupsi para koruptor yang telah lebih dahulu ditangkap komisi anti rasuah tersebut dalam sejumlah kasus yang berbeda.
Beberapa merk mobil mewah yang telah menjadi 'koleksi' KPK antara lain Mercedes Benz, Toyota Camry, Ferrari, Lamborghini, Toyota Vellfire dan lain-lainnya. (Rangga Baskoro)