Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Iman, Surahman dan Hidayat Nur Wahid ke MKD
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketiga petinggi PKS itu juga berstatus sebagai anggota DPR. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid.
"Hari ini saya dengan mengucapkan Bismillah, mengirimkan surat kepada MKD melalui pimpinan DPR, Ketua DPR, karena UUMD3, tatib, anggota tidak boleh melaporkan anggota kecuali lewat pimpinan," kata Fahri.
Fahri menjelaskan terdapat dua tindakan ketiga pimpinan PKS yang merugikan dirinya. Dampaknya, konstituen Fahri merasa dirugikan.
"Nama baik keluarga saya dan kader partai, karena mereka melakukan dua tindakan utama yang tidak saja melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," ujarnya.
Ia mengungkapkan pelanggaran ketiganya terkait UU Parpol. Di mana Sohibul, Surahman dan Hidayat merupakan anggota majelis tahkim yang bersidang tanpa adanya legalitas dari negara melalui Kemenkumham.
"Kami minta konfirmasi ke AHU (Administrasi Hukum Umum), sampai selesai persidangan, tidak ada dasar legal sama sekali," kata Fahri.
Kedua, Fahri mengungkapkan Presiden PKS Sohibul Iman telah membuat kronologi pencemaran nama baik dan fitnah terhadapnya.
Kronologi tersebut disebarkan melalui situs PKS. Fahri menyebut dalam situs tersebut diuraikan banyak sekali pelanggaran yang dilakukannya.
"Di antaranya dihukum MKD atas pelanggaran etika ringan. Saya tidak pernah bersidang dan keputusan seperti itu. Tetapi saya secara sepihak dituduh ada banyak lagi hal-hal lain fitnah kepada saya. Pandangan saya sebagai pimpinan dewan dianggap pelanggaran," ujarnya.
Termasuk, kata Fahri, dianggap 'pasang badan' untuk pembangunan proyek-proyek DPR. Padahal, ia merasa dipilih sebagai Ketua Tim Implementasi dan Reformasi Parlemen melalui rapat paripurna.
"Saya pidatokan konsep dalam rapat paripurna diterima," katanya.
Dalam laporan ke MKD, Fahri melampirkan kronologi dalam situs resmi PKS kemudian keputusan majelis tahkim PKS serta Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai anggota DPR.
Ia pun meminta ketiga petinggi PKS itu dipecat dari keanggotan DPR.