Komisi III Akan Panggil Jaksa Agung Jika Tak Kunjung Eksekusi Terpidana Mati
"Katakanlah sampai Oktober belum ada tanda-tanda mengeksekusi baru kita tanya lagi,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III akan memanggil Jaksa Agung jika tak kunjung mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.
DPR telah menyetujui anggaran yang diusulkan Kejaksaan Agung untuk eksekusi 12 sampai 16 terpidana mati.
"Katakanlah sampai Oktober belum ada tanda-tanda mengeksekusi baru kita tanya lagi," kata anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Ketika ditanya mengenai jumlah anggaran, Arsul hanya menjawab belasan miliar.
Menurut dia, anggaran tersebut tidak dibagi per gelombang eksekusi namun untuk keseluruhan yang telah disebutkan Kejaksaan Agung.
"Sekitar belasan milyar. DPR hanya menerima glondongan untuk sekian orang, ya sudah. Kita dapat gambaran besarnya saja. Tapi kalau honor penembaknya, berapa pelurunya berapa DPR nggak boleh," ungkap Arsul.
Arsul mengatakan memang Kejaksaan Agung tidak menyebutkan secara rinci mengenai waktu eksekusi.
Sebab, kata Arsul, eksekusi terpidana mati juga harus melihat berbagai aspek.
Aspek-aspek tersebut antara lain keadaan politik, situasi sosial kemasyarakatan, dan sebagainya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi mati Jilid III akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Eksekusi mati tersebut untuk terpidana mati kasus narkoba.
Dua terpidana mati yakni Freddy Budiman dan Mary Jane tidak berada dalam daftar eksekusi tersebut.