La Nyalla Kembali Ajukan Praperadilan
Ketua PSSI yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pe
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PSSI yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto, pihaknya telah mendapatkan panggilan untuk hadir dalam sidang perdana praperadilan kali kedua La Nyalla.
"Kami dapat panggilan dia (La Nyalla) mengajukan praperadilan lagi. Sidang perdananya tanggal 4 (Mei) di PN Surabaya," kata Rommy kepada Tribunnews, Sabtu (30/4/2016).
Namun, pada praperadilan kali ini, anak dari La Nyalla yang mengajukan perlawanan atas penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kita berpendapat aneh. Memang di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang bisa ajukan praperadilan tersangka, keluarga, atau kuasa hukum. Tapi untuk penetapan tersangka dapat di-praperadilan-kan itu baru," katanya.
Menurut Rommy, jika keluarga tersangka dapat mengajukan praperadilan maka tindakan seperti yang dilakukan La Nyalla dapat ditiru.
"Kalau begitu bisa kabur semua, nanti tinggal suruh istri atau (anggota keluarga) lain ajukan praperadilan," kata Rommy.
Sebelumnya diberitakan, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan pencegahan untuk La Nyalla.
Tapi Kejati baru menerima surat pencegahan berpergian ke luar negeri pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4/2016) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat pada La Nyalla.
Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu.