Biaya BPIH 2016 Turun, PKS Minta Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Haji
Penetapan ini dilakukan melalui penyisiran satu persatu program yang dianggarkan pemerintah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fraksi PKS DPR RI mengapresiasi turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 pasca rapat penetapan yang dilakukan Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa berharap semoga dengan penetapan BPIH 2016 tersebut, pemerintah dapat lebih sungguh-sungguh meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah haji Indonesia.
“Semoga dengan penetapan BPIH 2016 hari ini, pemerintah lebih sungguh-sungguh meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah,” kata Ledia dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5/2016).
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iqbal Romzi juga bersyukur atas penetapan penurunan biaya haji 2016 tersebut. Iqbal menjelaskan, penetapan ini dilakukan melalui penyisiran satu persatu program yang dianggarkan pemerintah.
“Alhamdulillah BPIH 2016 turun kembali setelah rapat secara maraton antara Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah dengan menyisir satu persatu program yang dianggarkan oleh Pemerintah,” jelas Iqbal.
Diketahui, besaran penurunan haji dibandingkan tahun kemarin sebesar USD 132 (Rp. 1.768.800), yaitu menjadi Rp 34.641.340 atau senilai USD 2.585, dengan asumsi nilai tukar USD 1 sama dengan Rp. 13.400.
“BPIH 2016 yang dibayar langsung oleh jamaah (direct cost) adalah untuk komponen tiket penerbangan PP, 24 persen biaya pemondokan mekkah dan living allowance (tunjangan hidup). Sedangkan untukindirect cost (pemerintah) digunakan untuk tiket pesawat, pemondokan di mekkah dan madinah, transportasi darat, makan di madinah, Mekkah, dan Armina,” kata Ledia.
Selain itu, pada haji tahun ini, untuk manasik haji, diberlakukan kebijakan asimetris, yaitu dua kali di tingkat kabupaten dan/ kota, enam kali di KUA khusus Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, dan delapan kali di KUA provinsi lainnya.
“Kebijakan asimetris pada manasik di empat provinsi tersebut karena sebagian besar jamaah bergabung dengan KBIH yang manasiknya lebih intensif,” tutur Ledia.
Sedangkan, untuk makan, masing-masing jamaah mendapatkan jatah 18 kali makan (2 kali per hari) selama 9 hari di Madinah dan 24 kali (2 kali per hari) selama 12 hari di Mekkah. Juga, bagi jamaah yang tinggal dengan jarak lebih dari sama dengan 1500 meter di Mekkah, disediakan bis dengan standarisasi bis di atas tahun 2010.
“Seluruh transportasi antar kota ditingkatkan pelayanannya. Tak boleh ada lagi yang mendapatkan bis yang usianya lebih tua dari tahun 2010,” jelas Ledia.