Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Masuki Babak Baru
KPK membuka penyelidikan baru terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Terkait penyelidikan tersebut, penyidik KPK telah meminta keterangan Jailani, Staf Ahli Anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Nonoago, sebagai saksi.
"Terkait penyelidikan, belum ada info lebih lanjut. Dia tidak menjelaskan soal yang di persidangan, karena ini masih lidik, saya tidak bisa infokan lebih lanjut," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, Senin (2/5/2016).
Informasi penting yang dikantongi Jailani dapat mengungkap keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus suap proyek di Kementerian PU dan PR tahun anggaran 2016.
Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terungkap bagaimana ia memberikan uang Rp 7 miliar kepada Jailani pada Nopember 2015 untuk kemudian disampaikan kepada anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro.
Uang tersebut merupakan uang muka tujuh persen dari total nilai program aspirasi miliknya sebesar Rp 100 miliar.
Perkembangan terkini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PU dan PR, Amran Hi Mustary.
Tersangka sebelumnya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir.
Mereka ditangkap usai menerima uang 99 ribu dolar Singapura dari Khoir.