Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Masuki Babak Baru

KPK membuka penyelidikan baru terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Masuki Babak Baru
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Hediyanto W Husaini memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Hediyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang melibatkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Terkait penyelidikan tersebut, penyidik KPK telah meminta keterangan Jailani, Staf Ahli Anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Nonoago, sebagai saksi.

"Terkait penyelidikan, belum ada info lebih lanjut. Dia tidak menjelaskan soal yang di persidangan, karena ini masih lidik, saya tidak bisa infokan lebih lanjut," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, Senin (2/5/2016).

Informasi penting yang dikantongi Jailani dapat mengungkap keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus suap proyek di Kementerian PU dan PR tahun anggaran 2016.

Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul  Khoir, terungkap bagaimana ia memberikan uang Rp 7 miliar kepada Jailani pada Nopember 2015 untuk kemudian disampaikan kepada anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro.

Uang tersebut merupakan uang muka tujuh persen dari total nilai program aspirasi miliknya sebesar Rp 100 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Perkembangan terkini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PU dan PR, Amran Hi Mustary.

Tersangka sebelumnya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir.

Mereka ditangkap usai menerima uang 99 ribu dolar Singapura dari Khoir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas