Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwakilan PKS dan Fahri Hamzah Akan Hadiri Proses Mediasi

Fahri Hamzah dan wakil dari Majelis Taklim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana hadir langsung pada proses mediasi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in Perwakilan PKS dan Fahri Hamzah Akan Hadiri Proses Mediasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang perdana gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Sidang yang dipimpin hakim Made Sutrisna beragendakan pemeriksan kelengkapan administrasi, berikut kuasa pihak penggugat dan tergugat dan tidak dihadiri oleh Fahri Hamzah dan Presiden PKS Sohibul Iman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah dan wakil dari Majelis Taklim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana hadir langsung pada proses mediasi pada hari ini, Selasa (3/5/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyatakan kliennya akan langsung menghadiri proses mediasi yang dipimpin Baktar Jubri Nasution.

"Pak Fahri langsung datang, harapan kami tergugatnya datang. Harusnya datang," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan kuasa hukum PKS yang juga Ketua bidang Hukumnya, Zainuddin Paru, menuturkan mediasi akan diikuti oleh anggota Majelis Tahkim, Abdi Sumaithi.

Namun, perwakilan dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan Presiden PKS tidak hadir dalam mediasi.

"Pak Sohibul reses dan tugas ke Jambi, Ustaz HNW (Hidayat Nur Wahid) sosialisasi empat pilar ke Jambi. Ustaz Surahman tugas ke Kalteng dalam rangka reses. Pak Abdul Muis ke Jerman sampai pertengahan Juni," kata Zainuddin Paru.

Sebelumnya, pada sidang perdana gugatan perkara Fahri Hamzah atas pemecatannya dari PKS, hakim ketua Made Sutisna meminta kedua pihak yang terlibat menjalani mediasi.

Berita Rekomendasi

Baktar Jubri Nasution telah ditunjuk sebagai hakim mediator dalam perkara ini.

Sebagai informasi, Fahri Hamzah yang dipecat dari PKS telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Fahri menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas