Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar Budi Supriyanto Mengaku Terima Uang Rp 3 Miliar dari Damayanti

Budi Supriyanto mengaku menerima uang 305 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 3 miliar dari Julia Prasetyarini.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Politikus Golkar Budi Supriyanto Mengaku Terima Uang Rp 3 Miliar dari Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (2/5/2016).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dalam persidangan.

Dia mengaku menerima uang 305 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 3 miliar dari Julia Prasetyarini. Penyerahan uang itu dilakukan di Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan.

Budi membantah uang yang diterimanya dari Abdul Khoir. Budi mengklaim uang yang diberikan Julia berasal dari Damayanti.

"(Julia) memberikan amplop, ini ada amanah dari Mbak Damayanti uang senilai Rp 3 miliar tidak cerita uang apa-apa. Sekitar Rp 3 miliar. Uang dolar Singapura," kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusa.

Budi mengira uang Rp 3 miliar tersebut berkaitan dengan rencana bisnis tanah urukan untuk jalan tol. Budi berdalih uang yang diserahkan Julia merupakan modal kerja dari Damayanti.

Berita Rekomendasi

"Setahu saya (uang) dari Damayanti. Saya pikir itu modal proyek pengerukan tanah untuk tol dari Damayanti," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, awalnya dia mencari tanah urukan pada November 2015. Kemudian ia mendapatkan lahan sekitar 25 hektar di Solo.

Budi mengklaim ikut investasi sekitar Rp 9 miliar dalam bisnis tersebut. Akan tetapi, hingga kini bisnis itu belum berjalan karena ada masalah administrasi yang belum selesai.

"November saya laksanakan, saya cari tempat. Pada 8 Desember Damayanti ke Solo untuk melihat lokasi," katanya.

Dia mengaku, uang 305 ribu dollar Singapura itu pernah dilaporkannya ke KPK. Uang tersebut pun telah disita.

"Sudah disita KPK. Saya baru tahu belakangan uang itu dari Abdul," katanya.

Budi pertama kali kenal Julia karena dikenalkan Damayanti saat jeda rapat di Komisi V. Dikenalkan sebagai teman Damayanti. Budi juga mengaku pernah diperkenalkan ke Abdul Khoir oleh Damayanti di Solo, Jawa Tengah.

Saat itu, Damayanti mengaku Khoir adalah keponakannya. Namun, Budi menampik dalam pertemuan itu membahas proyek jalan di Maluku.

"Saya tahu setelah diperkenalkan Damayanti di Solo. Hanya dikenalkan ini (Khoir) keponakan saya (Damayanti)," tambahnya.

Budi diketahui telah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Maluku dan Maluku Utara. Budi dijadikan tersangka karena menerima suap 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir disebutkan bahwa Abdul Khoir diperkenalkan kepada Budi di Solo sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Budi kemudian menyetujuinya.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas