Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Yakin Hakim Bebaskan Yulianus Paonganan di Sidang Putusan Sela Pekan Depan

Penasihat hukum Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra yakin majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bersikap adil

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yusril Yakin Hakim Bebaskan Yulianus Paonganan di Sidang Putusan Sela Pekan Depan
Kompas.com/Twitter
Foto yang disebarkan oleh akun Twitter @ypaonganan memuat tulisan yang dianggap berunsur pornografi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra yakin majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bersikap adil dan memutus kleinnya bebas.

Dalam sidang lanjutan, yang digelar tertutup dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum Ongen, pada persidangan minggu lalu. Hari ini, empat orang jaksa hadir, padahal sebelumnya hanya satu orang.

Yusril mengatakan, jaksa berpendapat bahwa ada pasal yang dilanggar Ongen. Namun, Yusril mengatakan bahwa perkara ini tidak sepantasnya diteruskan karena ada kewajiban dalam dakwaan yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.

"Pada intinya kami menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Kenapa demikian? Oleh karena dalam dakwaan tidak dijelaskan di mana locus delicti dan tempus delicti tindakan yang diduga dilakukan Ongen ini. Kalau tidak jelas, lantas pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili?" kata Yusril kepada wartawan, Selasa (3/5/2016).

Yusril juga menyebut bahwa dakwaan terhadap Ongen tidak jelas. Ongen dianggap menghina Presiden ketika ia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani di akun Twitter-nya, @ypaonganan, dan membubuhkan tagar #PapaMintaLontee.

"Apa yang mau didakwakan penghinaan terhadap presiden? Katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pornografi, foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan di-upload dia. Kalau dikasih kata-kata 'papa minta l***e' itu tidak termasuk dalam kategori pornografi," ujar Yusril.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Yusril berharap dakwaan akan dibatalkan melalui putusan sela dalam sidang yang rencananya kembali digelar pekan depan.

"Mudah-mudahan dalam sidang dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima sehingga selesai," ujar Yusril.

Diketahui, Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015 karena memposting foto asli Jokowi bersama artis hot nikita mirzani yang mengenakan celana pendek yang pahanya nampak bertatto.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berdasarkan saksi ahli yang diperiksa polisi, foto jokowi bersama nikita telah memenuhi unsur pornografi dan melanggar kesusilaan setelah ada hestek#PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas