Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bisa Tangkap Tangan Calon Ketua Umum Golkar yang Bayar Iuran Rp 1 Miliar di Munaslub

Beberapa calon Ketua Umum Partai Golkar yang berstatus Penyelenggara Negara sudah menyetor uang sumbangan Rp 1 miliar kepada Panitia Munaslub.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bisa Tangkap Tangan Calon Ketua Umum Golkar yang Bayar Iuran Rp 1 Miliar di Munaslub
pos kupang
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang sumbangan Rp 1 miliar dari calon Ketua Umum Partai Golkar untuk pelaksanaan Munaslub Golkar merupakan bagian dari politik uang.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan KPK bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait ini sebab KPK sudah merelease pernyataannya sebagai hasil konsultasi Partai Golkar dengan KPK bahwa uang sumbangan sebesar Rp 1 miliar adalah bagian dari politik uang dan lebih pastinya lagi sebagai gratifikasi karena ada calon Ketua Umum dan Panita Munaslub berkedudukan sebagai Penyelenggara Negara.

"Oleh karena itu ketika Panitia Munaslub Golkar telah menerima uang sumbangan dari para calon Ketua Umum Partai yang sudah menyetor ketika mendaftar dengan dalil bahwa persoalan sumbangan Rp 1 miliar itu sebagai politik uang dan gratifikasi, maka KPK sudah harus melakukan tindakan kepolisian antara lain mem-police-line tempat pendaftaran dan menyita uang sumbangan dimaksud," ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat (6/5/2016).

Menurut dia, panitia Munaslub Golkar justru berpendapat bahwa pendapat KPK soal politik uang dan gratifikasi hanyalah pendapat pribadi pimpinan KPK, maka sekarang saatnya KPK melakukan tindakan kepolisian dengan mempoliceline lokasi pendaftaran dan menyita uang setoran itu sekaligus melakukan OTT terhadap setiap calon yang sudah menyetor dan Panitia Munaslub yang menerima.

Berdasarkan informasi melalui sejumlah media masa, beberapa calon Ketua Umum Partai Golkar yang berstatus Penyelenggara Negara sudah menyetor uang sumbangan Rp 1 miliar kepada Panitia Munaslub.

Mereka adalah Setya Novanto ( Anggota DPR dan Ketua Fraksi Partai Golkar), Ketua DPR RI Ade Komaruddin, dan Wakil Ketua MPR Mahyudin.

"Untuk itu KPK harus segera melakukan tindakan kepolisian berupa melakukan penyitaan terhadap uang sumbangan Rp 1 miliar sebagai gratifikasi dan menetapkan sebagai tindak pidana korupsi sekaligus menetapkan Setua Novanto dan Mahyudin sebagai tersangka," katanya.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan, ketika KPK telah memberikan penilaian dan pendapatnya sebagai buah dari konsultasi yang dilakukan oleh Partai Golkar dengan KPK bahwa sumbangan Rp 1 miliar itu jelas sebagai politik uang dan sebagai gratifikasi bahkan melarang setiap Calon Ketua Umum untuk menyumbang, maka ketika hal itu dilanggar atau diabaikan.

"Maka KPK tidak bokeh terjebak dalam irama dan nuansa korupsi di Partai Golkar, melainkan harus segera melakukan tindakan Kepolisian berupa menyita dan menetapkan Setya Novanto dan Mahyudin sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi," kata Petrus.

Menurut dia, seharusnya KPK tidak holeh melayani konsultasi dengan Partai Golkar terkait tafsir sumbangan Rp 1 miliar bagi setiap calon Ketua Umum Golkar apakah termasuk tindak pidana korupsi atau bukan, karena dengan demikian, maka ketika KPK berpendapat bahwa sumbagan itu adalah politik uang dan sebagai gratifikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan serta merta dilangar oleh Panitia Munaslub Golkar.

"Maka KPK disinilah timbul masalah dimana KPK telah terjebak dalam persoalan tafsir UU. KPK tidak boleh berdiam diri dan membiarkan sumbangan itu berlangsung terus, karena sebagaimana sikap awal KPK bahwa sumbangan itu adalah politik uang dan gratifikasi, maka KPK harus tetap konsisten untuk menghentikan melalui sebuah tindakan kepolisian sesuai dengan kewenangannya,' katanya.

Jika KPK mendiamkan, menurut Petrus maka hal itu berarti KPK telah terseret dalam irama dan nuansa korupsi yang saat ini melanda di hampir semua partai politik. Mestinya KPK menolak konsultasi dan tetap berpegangan pada adagium atau prinsip hukum bahwa setiap orang dianggap mengetahui UU dan KPK bukanlah lembaga Konsultasi Hukum bagi Partai Politik.

"Kita menunggu perkembangan dari sikap KPK dan sikap Panitia Munaslub Partai Golkar, karena Partai Golkar dan para calon Ketua Umum Partai Golkar nampaknya jalan terus dengan tetap memberlakukan sumbangan Rp. 1 Miliar, dengan kemasan yang berbeda untuk mensiasati larangan UU dan sikap KPK yang melarang, karena bagi KPK dan UU hal itu jelas sebagai politik uang dan gratifikasi," kata Petrus.

"Sikap KPK ini sesungguhnya di luar harapan Panitia Munaslub Partai Golkar ketika konsultasi itu dilakukan. Mestinya KPK tidak melayani konsultasi itu, namun nyatanya KPK sudah terjebak dalam irama permainan Panitia Munaslub Golkar dengan membangkangi pendapat KPK soal sumbangan itu," dia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas