KPK Larang Iuran Rp 1 Miliar Golkar Pusing Tujuh Keliling
Pusing tujuh keliling, mungkin itu yang kini dirasakan para pejabat dan petinggi di internal partai Golkar khususnya mereka para panitia Munaslub.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
"Tapi, sekarang uang saku sudah dihapus," kata Lawrence.
Lawrence tidak bisa menjawab secara tegas ada atau tidaknya uang di kas Partai Golkar yang bisa digunakan untuk mengurangi beban biaya munaslub.
Ia hanya mengatakan, sumber pendanaan untuk munaslub partainya terpaksa dilakukan secara gotong-royong atau patungan pasca-dualisme kepengurusan berekonsiliasi.
Ia meyakinkan, Partai Golkar mampu menyelesaikan masalah pembiayaan munaslub yang mencapai puluhan miliar ini.
"Saya yakin itu bisa diatasi. Nggak ada masalah. Estimasi biayanya Rp 70 miliar," ujarnya.
Lawrence mengakui ada tiga sumber keuangan partai yang dibolehkan perundang-undangan dan bisa menjadi sumber pembiayaan munaslub.
Pertama, dari iuran anggota atau kader partai. Kedua, sumbangan sah menurut hukum berupa sumbangan perorangan anggota partai yang diatur dalam AD/ART partai, sumbangan perorangan non-anggota partai maksimal Rp 1 miliar dan sumbangan badan/perusahaan maksimal Rp7,5 miliar. Ketiga, dana dari APBN/APBD.
Namun, mengingat iuran sebesar Rp 1 miliar dari kandidat ketua umum untuk munaslub dilarang oleh lembaga KPK karena termasuk gratifikasi, maka pengurus Golkar akan melaksanakan saran tersebut.
"Nah, kalau hukum negara bilang itu tidak boleh, kami harus patuh dan tunduk dengan hukum negara," katanya.
Batalkan Pungutan
Komite Etik Munaslub Golkar 2016 akhirnya memastikan mengikuti saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan iuran Rp 1 miliar kepada calon ketua umum.
Sementara iuran yang sudah disetorkan sejumlah calon ketua umum akan segera dikembalikan.
"Tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib itu. Kalau sudah ada yang diserahkan, kami akan kembalikan secara utuh dan menyeluruh," kata Lawrence.
Saran KPK akan ditindaklanjuti pengurus dan panitia penyelenggara Munaslub Golkar sebagai bukti memperbaiki partai dari dalam, termasuk mencegah dan memberantas korupsi politik uang.
"Dengan demikian ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu harus kami ikuti," kata dia.
Bukan Gratifikasi
Sekretaris Commitee (SC) Munaslub Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan sumbangan sebagai anggota partai politik atau kader yang dilakukan oleh bakal calon pada saat pendaftaran kandidat ketua umum tidak berkaitan dengan gratifikasi.