Ditjen Imigrasi Rahasiakan Jenis Pelanggaran Izin Kerja WN Tiongkok Yang Ditangkap di Halim
Sompie merahasiakannya karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie enggan merinci mengenai penyalahgunaan izin kerja lima warga negara Tiongkok yang ditangkap di kompleks Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, beberapa waktu lalu.
Sompie merahasiakannya karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut Sompie, satu orang hanya memiliki izin kunjungan budaya, sementara empat lainnya memang memiliki izin kerja.
Namun, keempatnya diduga menyalahgunakan izin kerja tersebut.
"Kita belum bisa jelaskan secara rinci tentang hal-hal yang teknis penyidikan. Masih kita rahasiakan tapi pada saat nantinya semua alat bukti ini terpenuhi pasti kita jelaskan," kata Sompie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Sompie, warga negara Tiongkok tersebut memang secara jelas telah melanggar aturan imigrasi. Pasalnya, kata dia, izin wisata tidak bisa melakukan pekerjaan di Indonesia. Izin tersebut hanya bisa digunakan untuk kegiatan sosial budaya.
Sementara empat orang lainnya memang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun, kata tida, KITAS tersebut tidak sesuai dengan peruntukan jabatan dan pekerjaan dan masing-masing.
Sompie juga marahasiakan pihak sponsor kelima warga negara Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia. Sompie juga tidak mau memberitahu kapan persisnya mereka masuk ke Indonesia dan apakah menggunakan jalur laut atau udara.
"Proses penyidikan itu belum selesai. Masih kategori informasi yang dikecualikan. Masih rahasia. Kalau itu sudah tuntas kami akan sampaikan kepada teman-teman," ungkap bekas Kapolda Bali itu.
Ketika ditanya nama, Sompie lagi-lagi tidak mau menjawab. "Aduh susah itu (pelafalan) nama mereka," tukas bekas Kadiv Humas Polri itu.
Ditjen Imigrasi sendiri telah menetapkan lima warga negara Tiongkok tersebut sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebelumnya, kelima warga negara Tiongkok tersebut ditangkap saat melakukan pengeboran di kompleks Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma. Saat ditangkap, mereka tidak bisa menunjukkan paspor dan izin tanggal. Mereka adalah CQ, ZH, XW, WJ dan GL. Saat itu mereka bersama dua WNI yang bertugas sebagai supir dan penerjemah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.