Bebas, Ongen: Kalau Sidang Dilanjutkan Jokowi Harus Hadir, Tapi Ya Sudah Saya Sudah Ampuni Mereka
"Tuhan baik dan menggerakkan hakim di PN Jaksel untuk menerima eksepsi, dan ini bagus. Karena kalau sidang dilanjutkan, Jokowi harus hadir. Tapi ya su
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan tampak senang usai hakim ketua Nursyam menerima eksepsinya.
Usai hakim mengetuk palu, Selasa (10/5/2016), massa yang berbaju menyerupai tentara dan menamakan diri laskar merah putih sontak memekikkan kata merdeka.
Ongen yang saat dibawa ke luar Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga meneriakkan kata serupa sambil menyambut pelukan dari para pendukungnya.
"Hakim sangat bijak dan adil saya kira. Karena memang sejak awal saya sudah duga ini kasusnya pemaksaan," kata Ongen sembari keluar dari lokasi sidang.
Pria yang pernah menjadi dosen ini juga menlontarkan rasa syukur kepada Tuhan karena telah dibebaskan.
Ia pun sempat menyatakan telah memaafkan Presiden Joko Widodo.
"Tuhan baik dan menggerakkan hakim di PN Jaksel untuk menerima eksepsi, dan ini bagus. Karena kalau sidang dilanjutkan, Jokowi harus hadir. Tapi ya sudah, saya sudah ampuni mereka," katanya sambil berteriak.
Setelah ada putusan hukum, Ongen langsung bertolak ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk mengurus administrasi pembebasannya.
Ongen ditangkap, Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang berprofesi sebagai dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.