Sidang Narkoba WNA Hong Kong, Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kepemilikan narkotika 520 ribu butir ekstasi dengan terdakwa Warga Negara Hong Kong,
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kepemilikan narkotika 520 ribu butir ekstasi dengan terdakwa Warga Negara Hong Kong, Yeung Man Fung, Selasa (10/5/2016).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu Basuki tersebut, menghadirkan seorang saksi yang dihadirkan terdakwa, yaitu Andi (40) kepala pimpinan regu (danru) keamanan hotel sebuah apartemen di kawasan Mangga Dua.
Dalam persidangan dirinya mengatakan, tanggal 14 September 2015 ada delapan orang polisi yang datang sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menunjukkan surat tugas untuk memeriksa kamar 2226.
"Polisi bilang ke saya bahwa pemeriksaan terkait pengembangan kasus narkoba," kata Andi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Dari kamar tersebut polisi hanya mengamankan laptop dan handsfree. Andi juga mengatakan dirinya setelah pemeriksaan kamar tersebut, satu minggu kemudian di panggil pihak polisi dimintai keterangan.
"Polisi sempat memberitahu bahwa kasus ini pengembangan terhadap tersangka warga negara China," katanya.
Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa, Togap Panggabean mengatakan, pemeriksaan kamar dimana kata saksi adalah pengembangan tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami sangat yakin bahwa terdakwa ini tidak terlibat. Dan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum harus berani dalam menentukan tuntutan bebas karena kita yakin terdakwa tidam terlibat," tegasnya.
Sementara itu, Yang ayah terdakwa sengaja datang ke Indonesia untuk melihat persidangan anaknya. Ia mengatakan kedatangan juga untuk memberikan suport terhadap anaknya.
"Saya baru datang minggu kemarin," katanya.
Sidang akan dilanjutkan padaSidang kepemilikan ekstasi tersebut ditunda hingga Selasa (17/5/2016) minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Yeung didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaan Yeung ditangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada 14 September 2015. Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dan 520.000 pil ekstasi.