Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu KPK Berantas Korupsi, Nazaruddin Ikhlas Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini juga menyebut sejumlah uang yang diduga hasil korupsi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantu KPK Berantas Korupsi, Nazaruddin Ikhlas Dituntut 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), M Nazaruddin menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Neneng Sri Wahyuni menjadi saksi pada persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku ikhlas dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

"Saya yang penting ikhlas seikhlas-ikhlasnya," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini juga menyebut sejumlah uang yang diduga hasil korupsi. Bahkan ada sejumlah nama merupakan petinggi negara, kepala daerah dan ketua umum partai politik.

Untuk itu Nazaruddin berjanji untuk tidak segan-segan untuk membantu KPK dalam mengungkap aliran dana kasus korupsi tersebut.

"Niat bantu KPK ke depan berantas korupsi untuk mengungkap ada teman di DPR yang terima dana itu dan ada beberapa Bupati. Nanti saya bantu ke KPK," katanya.

Seperti diketahui, Nazarudin dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang.

Berita Rekomendasi

Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dirinya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Mei mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas