KPK Kembali Periksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land
Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang, terkait suap proyek pembahasan Raperda reklamasi pa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang, terkait suap proyek pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Trinanda Prihantoro.
Trinanada adalah pegawai di PT Agung Poromoro Land yang menjadi suruhan Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPT (Trinanda, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Ang sebelumnya pernah diperiksa KPK pada April lalu.
Saat itu dia diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.