Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land

Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang, terkait suap proyek pembahasan Raperda reklamasi pa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Legal Agung Podomoro Land Miarni Ang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang, terkait suap proyek pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Trinanda Prihantoro.
Trinanada adalah pegawai di PT Agung Poromoro Land yang menjadi suruhan Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPT (Trinanda, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Ang sebelumnya pernah diperiksa KPK pada April lalu.

Saat itu dia diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.

Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas