KPK Periksa Andi Taufan Tiro Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.coml, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
Andi Taufan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Andi sendiri telah tiba di KPK.
Namun, Andi menolak berkomentar terkait pemeriksaannya itu.
"Nanti saja ya," singkat Andi di KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016)
Pada kasus tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Antara lain Direktur PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Polisar, bekas anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Imran Sudin Djumadil, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng.
Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPJN IX, Amran HI Mustari, pada 27 April 2016.
Penetapan keduanya sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Pada sidang dakwaan tersangka Abdul Khoir, Andi Taufan dan Amran muncul setelah Abdul Khoir dinyatakan telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 4,28 miliar.
Uang itu agar proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara lolos.
Abdul didakwa menyuap Andi, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp 21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu
.