Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Masa Tenggang, SIM Kedaluwarsa Harus Buat Baru

SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kadaluarsa. Apabila telat satu haru, akan tetap ditilang dan diminta membuat SIM baru.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tidak Ada Masa Tenggang, SIM Kedaluwarsa Harus Buat Baru
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi anda para pengendara, kini harus benar-benar memperhatikan kapan waktu SIM anda habis, mengapa?

Karena ‎sesuai dengan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 lalu ke para Kapolda, berlaku aturan baru secara nasional.

Aturan tersebut yakni, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kadaluarsa. Apabila telat satu haru, akan tetap ditilang dan diminta membuat SIM baru.

Untuk diketahui, aturan perpanjangan SIM harus dilakukan saat masa berlakunya belum habis sudah ada sejak 2012 sesuai Perkap No 9 tahun 2012 tentang SIM.

Lalu pada 18 Desember 2015 ada juga surat telegram Kapolri ST/2652/XII/‎2015 yang berisi SIM yang masa berlakunya habis, dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama satu tahun dan diberikan waktu sampai 31 Maret 2016.

Lalu 1 april 2016 masa tenggang perpanjangan sim diperpendek menjadi tiga bulan. Kemudian terbit lagi surat telegram ST/985/IV/‎2016 tertanggal 20 April 2016 dan aturan baru diberlakukan.

Berita Rekomendasi

"Dengan adanya aturan baru itu, diimbau ‎satu minggu sebelum masa berlaku habis, pemohon sudah upayakan perpanjang. Jangan sampai lewat," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis (12/5/2016).‎

Jenderal bintang satu ini menuturkan adanya atura baru ini dimaksudnya agar masyarakat cepat melakukan proses perpanjangan. Tidak lagi menunda-nunda.

"Kalau tidak seperti ini, nanti sama saja keinginan untuk memperpanjang tidak ada‎. Tanggal masa berlaku SIM mohon diperhatikan jangan terlambat," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas