Menhan Prihatin, Orangtua Biarkan Anaknya Pakai Atribut Komunis
"Yang parah lagi anak-anak kecil disuruh maju ke depan (mengenakan atribut komunis)."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Belakangan atribut terkait komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) banyak bermunculan. Salah satu pelaku yang kedapatan mengenakan atribut tersebut adalah seorang pemuda, yang video penganiayannya beredar di dunia maya.
Pemuda tersebut tertangkap basah mengenakan pin palu arit oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama KPK, hingga akhirnya dianiaya oleh sejumlah anggota ormas tersebut.
Selain itu ada juga kasus anak di bawah umur yang kedapatan mengenaka kaos berlambang palu arit. Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyayangkan hal tersebut. Menurutnya mereka belum tentu sadar akan konsekuensi dari atribut tersebut.
"Yang parah lagi anak-anak kecil disuruh maju ke depan (mengenakan atribut komunis)," kata Ryamizard di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
Menurut Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 1999, atribut berbau PKI dan komunisme adalah suatu hal yang dilarang, dan bisa diancam penjara hingga dua puluh tahun bagi pelanggarnya.
Kata dia banyak pihak juga yang tidak senang akan hidupnya kembali paham komunisme di Indonesia, yang bisa saja melakukan aksi main hakim sendiri.
Padahal anak-anak dari anggota PKI sudah dikumpulkan oleh pemerintah, dan sudah menyatakan bahwa mereka tidak mendukung paham komunis.
Menhan mengaku menyayangkan para orangtua dari pelaku yang mengenakan atribut komunis atau PKI, yang kurang mampu mendidik anak-anak mereka.
"Seneng dia dipake kaos, dia tidak mengerti. Nah itu kan bukan dilarang (oleh orangtua), bukan dikasih tahu, malah disuruh-suruh," terangnya.