Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemilihan Caketum Golkar Jadi Pro-Kontra Peserta Munaslub

Nurdin Halid mengakui adanya perbedaan pendapat terkait pemilihan calon ketua umum.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Sistem Pemilihan Caketum Golkar Jadi Pro-Kontra Peserta Munaslub
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua steering committee Munaslub Partai Golkar Nurdin Halid berbicara pada acara pengambilan nomor urut di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (7/5/2016). Nomor urut tersebut akan digunakan oleh calon ketua umum pada saat pemilihan di acara Munaslub Partai Golkar di Bali pada 15 Mei mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - Ketua Steering Committee (SC) Munaslub Golkar Nurdin Halid mengakui adanya perbedaan pendapat terkait pemilihan calon ketua umum.

Peserta Munaslub menginginkan sistem pemilihan terbuka sedangkan lainnya tertutup.

"Sekarang jni terjadi pro kontra antara sistem terbuka atau tertutup," kata Nurdin di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (14/5/2016).

Nurdin mengatakan pihaknya merancang tata tertib pencalonan dan pemilihan digelar tertutup.

Tetapi peserta menginginkan sampai proses pencalonan terbuka. Sementara pemilihan ketum baru dilakukan secara tertutup.

"Nah ini kemudian belum ada kesepakatan sehingga diputuskan mereka musyawarah antara DPD I dan DPD II. Kalau tidak tercapai kesepakatan, maka voting. Keputusannya besok, apakah musyawarah ada hasilnya atau harus dilakukan voting," ujar Nurdin.

Selain itu, Nurdin mengatakan dalam AD/ART syarat ketua umum menjadi pengurus minimal satu periode dan ormas dengan didukung minimal 30 persen.

Berita Rekomendasi

SC, kata Nurdin, menerjemahkan pemunggutan tertutup supaya lebih demokratis, lebih jernih, kemudian memilih secara nurani.

"Tapi ini kemudian terjadi pro-kontra. Ada yang minta terbuka. Karena masih proses dukungan baru proses mencari calon. Belum ada calon. Oleh karena itu tidak perlu tertutup, itu pandangan sebagian peserta munas," imbuhnya.

Ia pun meminta menggunakan pasal 34 AD/ART yaitu musyawarah untuk mufakat. Nurdin meminta persoalan itu diteruskan besok.

"Tadi ini belum ada kesepakatan tentang tata tertib mengenai sistem pemilihan, apakah terbuka atau tertutup. Sistem pemilihan untuk mencari bakal calon. Kalau untuk calon, jelas pemilihan harus tertutup. Tapi bakal calon, sc merancang memang harus tertutup," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas