Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Limpo: Saya Tidak Korupsi dan Bukan Koruptor

Dewie bersikukuh apa yang dituntutkan jaksa KPK kepadanya tidak adil

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Limpo: Saya Tidak Korupsi dan Bukan Koruptor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan listrik mikrohidro yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan listrik mikrohidro. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pasca mendengar tuntutan tersebut Dewie menangis.

Kepada wartawan, politikus Partai Hanura ini mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Dirinya juga menegaskan tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Sebab, apa yang dilakukan murni untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di dapilnya itu.

"Yang jelas saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Dewi di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Dewie bersikukuh apa yang dituntutkan jaksa KPK kepadanya tidak adil. Untuk itu, Dewi mengaku akan segera menyiapkan pembelaan (pledoi).

"Nanti dipikirin lagi ya pembelaannya, saya kira apa ya, saya diberikan tuntutan seberat ini, saya kira terlalu berat ya, sangat enggak adil rasanya," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Dewie bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi dituntut sembilan ahun pidana dan denda Rp 300 juta.

Dewi dan Bambang terbukti bersama-sama menerima suap sebesar SGD 177,700 dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.

Kasus ini berawal Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii memberi suap kepada anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700.
Irenius melakukan suap bersama pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Proyek ini diketahui tercantum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Sejumlah uang tersebut, diduga diberikan Irenius kepada Dewie untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat guna pembangunan pembangkit listrik, karena ada keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai.

Kepada Irenius, Dewie meminta anggaran pengawalan sebesar 10 persen dari dana yang akan dicairkan. Berdasarkan pembicaraan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, proyek ini dapat terlaksana melalui mekanisme penganggaran Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar Rp 2 miliar.

Mengetahui informasi tersebut, Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas