Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tahan 3 Tersangka Pemerasan Pajak PT EDMI Indonesia

"Semuanya ditahan di Rutan Guntur," kata Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan 3 Tersangka Pemerasan Pajak PT EDMI Indonesia
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.

Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor tim Herry Setiadji (HES), Indarto Catur Nugroho alias ICN, dan Slamet Riyana (SR).

"Ada penahanan yang dilakukan semalam tersangka restitusi penahanan pajak ituterhadap tersangka HES, ICN, dan SR. Semuanya ditahan di Rutan Guntur," kata Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Ketiganya memeras melalui pemaksaan seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPh badan 2012 dan PPN masa 2013 dari PT EDMI.

Modus mereka, PT EDMI berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak sehingga ada pengembalian lebih dari Rp1 miliar.

Kemudian, ketiga tersangka memaksa kepada perusahaan membayar Rp75 juta.

Kasus tersebut berawal dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan yang dilaporkan pada 2014.

Rekomendasi Untuk Anda

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan ditingkatka ke penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas