Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sangat Dimungkinkan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti mampu menggerakkan Sumber Daya Manusia di tubuh Polri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sangat Dimungkinkan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti memberikan sambutan saat acara penganugerahan bintang Bhayangkara Utama di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/5/2016). Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama diberikan kepada Panglima TNI, KASAD, KASAL dan KASAU atas jasa luar biasa bagi negara dan bangsa untuk kemajuan dan pengembangan di kepolisian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ini wacana menarik dan tentu akan menjadi catatan kita Di DPR karena kita juga berencana merevisi UU kepolisian," ujarnya.

Nasir Djamil mengakui bahwa hingga sekarang Undang-undang Kepolisian masih multitafsir.

Misalnya, dalam pasal 11 dalam UU kepolisian tersebut disebutkan bahwa usulan pemberhentian kapolri disampaikan oleh presiden disertai dengan alasan yang sah, antara lain, masa jabatan kapolri telah berakhir, ‎kemudian, atas permintaan sendiri, kemudian memasuki masa pensiun, dan berhalangan tetap kemudian dijatuhi pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena ini koma, ‎maka ketika kita bicara soal, antara lain, masa jabatan Kapolri yang bersangkutan berakhir  jadi kapan masa jabatan Kapolri itu berakhir. Jadi ini sama dengan Yusril, yang melakukan Judical review terhadap UU kejaksaan soal masa jabatan kejaksaan apakah itu, mengikuti masa usia jabatan presiden atau seperti apa," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas