BNN Masih Percayakan BNNP Tangani Kasus Bupati Bengkulu Selatan
Untuk diketahui, Dirwan sudah menjalani pengambilan sampel darah dan rambut di Lab BNN pada Sabtu (14/5/2016) kemarin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mempercayakan penanganan kasus temuan sabu dan ekstasi di ruang kerja Bengkulu Selatan pada BNNP Bengkulu.
"Kalau cukup ditangani oleh BNNP ya biarkan ditangani disana. Sampai saat ini saya rasa belum perlu ditarik ke BNN. BNNP Bengkulu masih mampu menangani," terang Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.
Dalam kasus ini, ditegaskan Arman pihak BNN statusnya hanya memberikan bantuan dalam penyelidikan, seperti pemeriksaan laboratorium pada rambut dan darah sang bupati.
"Sejauh ini cukup disana saja, kami hanya bantu laboratorium. Kalau nanti dirasa penyidik disana kurang mampu ya bisa saja ditarik ke pusat," tegasnya.
Untuk diketahui, Dirwan sudah menjalani pengambilan sampel darah dan rambut di Lab BNN pada Sabtu (14/5/2016) kemarin.
Ini dilakukan dalam rangka pendalaman temuan sabu dan ekstasi di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Saat di Bengkulu, Dirman juga sudah menjalani tes urin yang hasilnya negatif.
Dibawanya sang bupati ke kantor BNN Pusat dikarenakan keinginan yang bersangkutan. Karena Dirwan takut hasil tesnya dimanipulasi.
Sebelumnya, tim BNN Provinsi Bengkulu melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa (10/5/2016).
Penggeledahan dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat bahwa sang bupati menggunakan narkoba di ruang kerja.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di selipan sofa, dalam kardus di lantai dan di dalam laci.
Dirwan Mahmud sendiri membantah dirinya sebagai pemilik barang haram tersebut maupun sebagai pengguna narkoba. Ia menduga dirinya sengaja dijebak difitnah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.