Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sunny Tanuwidjaja Kali Ketiga Untuk Tersangka Mohamad Sanusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Sunny Tanuwidjaja Kali Ketiga Untuk Tersangka Mohamad Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Staf Ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Ini adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya untuk Sanusi.

Sebelumnya, dia juga diperiksa untuk tersangka Sanusi.

Dia telah diperiksa pada 14 April dan 25 April yang lalu.

Berita Rekomendasi

Pada pemeriksaan pertama, Sunny diperiksa terkait sadapan percakapan dia dengan Sanusi terkait pembahasa Raperda pembahasan Raperda rekalamasi tersebut.

Dalam percakapan tersebut, Sunny pun mengaku dirinya dimintai ketarangan oleh Sanusi apakah gubernur akan menyetujui Raperda tersebut.

Pemeriksaan terakhir, Sunny menyebutkan DPRD DKI mengancam akan membuat buntu (deadlock) terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai teluk Jakarta.

Ancaman tersebut disampaikan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ngotot Pemerintah memiliki 15 persen lahan dari nilai NJOP di pulau reklamasi.

"Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata staf khusus gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Sunny Tanuwidjaja usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Sunny mengatakan mendapat ancaman dari DPRD, Ahok kemudian lebih lebih lunak.

Ahok kemudian mengatakan yang 15 persen bisa diatur di Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.

"Kalau dari sisi dia (Ahok) 15 persen itu fix harus ada. Hanya persoalannya apakah di Perda atau di Pergub. Sempat ada wacana seperti itu makanya beliau jadi lebih fleksibel. Tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix, intinya tidak ada negosiasi lagi," kata Sunny.

Pembahasan Raperda tersebut memang diwarnai mengenai tarik ulur antara kepemilikan Pemerintah apakah 15 persen atau 5 persen.

Pengembang meminta agar kepemilikan Pemerintah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum hanya 5 persen.

Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap.

KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.

Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas