Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PPP Menolak Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Arsul juga menjelaskan penerapan hukuman kebiri bisa dituntut karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen PPP Menolak Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai wacana hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual dinilai bukan solusi tepat.

Sekjen PPP ini mengatakan hukuman kebiri hanya mengambil kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan seksual (intercourse), sementara keinginan untuk melakukan tindakan itu masih ada.

"Kebiri tidak menjadi solusi bagi pelaku. Mereka hanya dibendung kemampuannya saja, sedangkan keinginannya masih ada. Mereka bisa saja melakukan pelecehan seksual atau yang lainnya," jelas Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Arsul juga menjelaskan penerapan hukuman kebiri bisa dituntut karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena menghilangkan salah satu hak yang dimiliki.

Bukan hanya Arsul, Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa hukuman kebiri tidak akan menyelesaikan persoalan kekerasan seksual.

"Marah boleh, tapi tidak reaksioner. Kekerasan seksual bukan hanya perempuan saja korbannya, tidak boleh dikotomi ini laki-laki atau ini perempuan. Hukuman kekerasan seksual bersifat menyeluruh," urainya.

Rieke menambahkan bahwa hukuman kekerasan seksual bukan hanya sekedar pemidanaan, tetapi juga aspek lain yang perlu diperhatikan seperti HAM, agama, pendidikan serta kebudayaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas