Sekretaris Mahkamah Agung Mangkir dari Panggilan KPK
Dia tak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Dia tak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"NHD (Nurhadi), stafnya datang bawa surat minta jadwal ulang pemeriksaan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2016).
Namun, Yuyuk mengatakan, lewat surat tersebut Nurhadi tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran dirinya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
"Belum tahu (kapan dijadwalkan lagi). Alasannya, enggak disebutkan di suratnya," katanya.
Rencana pemeriksaan Nurhadi ini bukannya tanpa alasan.
Dia diduga mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang sudah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Nurhadi sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat.
Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap.
Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.