Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Nurhadi Menghilang, Pimpinan KPK Temui Ketua MA

KPK menduga Royani disembunyikan oleh Nurhadi lantaran tahu banyak soal kasus ini.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sopir Nurhadi Menghilang, Pimpinan KPK Temui Ketua MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Kamis 19 Mei 2016 kemarin.

Hal ini dilakukan agar pegawai Mahkamah Agung (MA), Royani yang juga ajudan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman bisa diperiksa.

"Kita sedang mencari sopirnya (Nurhadi). Koordinasi, tadi malam Pak Syarif ketemu Ketua MA tanpa sepengetahuan anda," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut soal apa yang dibicarakan semalam oleh koleganya itu dengan Hatta Ali.

Diketahui, Nurhadi sendiri hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sampai siang ini, Nurhadi belum menunjukkan batang hidungnya.

Sementara itu, Royani yang juga sopir Nurhadi sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah.

Berita Rekomendasi

Bahkan, hingga saat ini Royani belum diketahui dimana rimbanya.

KPK menduga Royani disembunyikan oleh Nurhadi lantaran tahu banyak soal kasus ini.

Nurhadi sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK.

Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta.

Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap.

Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas