Aniaya Anak Buah, Kapolri Copot Jabatan Seorang Perwira Polisi di Bogor
Bripda M dianiaya ketika keduanya tengah berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan anggotanya untuk menarik jabatan AKBP BH, seorang perwira menengah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polres Bogor Bripda M, pada akhir April 2016 lalu.
Bripda M dianiaya ketika keduanya tengah berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
"Saya sudah perintahkan diproses secara hukum, ditarik yang bersangkutan dari jabatannya," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2016).
Badrodin memaparkan, adapun saat ini yang bersangkutan tengah berada di PTIK dalam Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol).
Sedangkan untuk keterlibatan yang bersangkutan dengan korban, Badrodin mengungkapkan ditangani propam.
"Sudah diproses itu. Sudah diproses. Itu propam yang menangani. Jadi gini aja, tanya sama propam, saya nggak hafal, yang menangani propam, masa saya harus tahu satu persatu," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP BH menganiaya Bripda M saat berada di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Disinyalir keduanya memiliki sebuah hubungan spesial.
Di lokasi sendiri penyidik menemukan beberapa alat bukti yang menyebut AKBP BH melanggar Pasal 7 Ayat 1 KUHP.