JP Jadi Hakim Tipikor Keenam yang Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang penegak hukum di institusi peradilan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang penegak hukum di institusi peradilan, Senin (23/5/2016).
Kali ini, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal tersebut. Menurut Agus, JP ditangkap petugas KPK di Rumah Dinas Ketua PN Kepahiang.
"OTT sekitar pukul 15.30," ujar Agus melalui pesan singkat, Senin malam.
Namun, KPK belum merilis soal kasus yang menjerat hakim JP. Menurut rencana, keterangan lengkap soal kasusnya akan disampaikan pada hari ini, Selasa (24/5/2016).
Selain sebagai Ketua PN, JP juga merupakan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
Penangkapan ini sekaligus menambah daftar hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yang justru terjerat kasus korupsi.
Hakim keenam yang ditangkap KPK
JP adalah hakim tipikor keenam yang ditangkap KPK.
Hakim tipikor yang pertama kali terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung.
Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditangkap KPK pada Jumat (17/8/2012). Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Keduanya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang.
Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.
KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.