Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

JP Jadi Hakim Tipikor Keenam yang Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang penegak hukum di institusi peradilan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JP Jadi Hakim Tipikor Keenam yang Ditangkap KPK
Net
Ilustrasi 

KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekitar Juli 2013.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.(Baca: Mantan Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara)

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Dio Ashar mengatakan, penangkapan hakim ini menunjukan adanya praktik korupsi yudisial yang sistemik, masif dan mengakar di institusi peradilan.

Salah satu penyebabnya, menurut Dio, karena pengawasan yang lemah, sehingga semakin memperbesar potensi korupsi di institusi peradilan.

Menurut Dio, sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahakamah Agung perlu mengambil sikap tegas untuk mengawasi para hakim.

"Kami mendesak MA agar bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial dalam memetakan modus praktik suap di lembaga peradilan, kemudian menyusun langkah pencegahannya," kata Dio. (Abba Gabrillin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas