KPK Tetapkan Tersangka 2 Hakim, 1 Panitera dan 2 Swasta Terkait Kasus RSUD Bengkulu
Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dan rencananya akan diputus hari ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan yang menjaring Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan lima orang tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Yeye, penetapan kelima orang tersebut sebagai tersangka lantaran melakukan serah terima uang suap untuk suap pekara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinan RSUD Bengkulu tahun 2011.
Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dan rencananya akan diputus hari ini.
"Uang diduga perkara penyalahgunaan honor dewan pembina rsud bengkulu 2011 yang sedang disidangkan di pn tipikor bengkulu dengan terdakwa ES (Edi Santron, red) dan SS (Syafri Syafii, red)," ungkap Yuyuk.
Edi dan Syafrie saat ditangkap menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Janner melalui Badaruddin.
Atas perbuatannya Edi dan Syafrie diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara untuk Janner dan Toton diduga sebagai penerima dikenakan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
Sementara untuk Badaruddin yang diduga sebagai perantara disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.