Temuan Ombudsman: Urus SIM B1 di Polres Jayapura Seharusnya Rp350 Ribu, Jadi Rp1,2 juta
Bahkan, dari hasil temuan itu tidak sedikit oknum petugas yang meminta bayaran.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil investigasi yang dilakukan atas prakarsa sendiri dan penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menemukan praktik maladministrasi dalam pelayanan surat izin mengemudi di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri.
Komisioner Ombudsman Bidang Kepolisian Adrianus Meliala mengatakan, salah satu temuan paling mengagetkan yakni tarif pembuatan SIM B1 Umum di Polresta Jayapura.
Bahkan, dari hasil temuan itu tidak sedikit oknum petugas yang meminta bayaran atau pungutan liar di luar dari standar prosedur pelayanan.
"Kami terima laporan terkait Satpas SIM. Kami dengar ada praktik pungli dan percaloan, untuk itu kami lanjutkan dengan investigasi seperti ini. Di Polres Jayapura misalnya petugas meminta uang di luar biaya seharusnya Rp120 ribu untuk mengurus SIM A baru menjadi Rp140 ribu," kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Adrianus menjelaskan, pihaknya melakukan wawancara langsung dengan pengguna layanan.
"Ada lagi dari hasil wawancara tim mysteri shopping untuk pembuatan layanan SIM B1 seharusnya Rp350 ribu, bisa mencapai Rp1,2 juta jadi ada biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh pengguna layanan," katanya.
Temuan yang hampir sama juga terjadi di Satpas Polres di luar Polda Metro Jaya. Enam Polres tersebut yakni Polres Mataram, Polresta Manado, Polres Ambon, Polresta Kupang, Polresta Palangkaraya dan Polresta Padang.
"Masing-masing di Polresra tersebut banyak pungutan liar oleh oknum petugas dengan tarif beragam mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," kata Adrianus.