Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Bulan Ini, Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Kembali Disidang

Penyebar foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani yang ditambahkan kalimat berbau nada pornografi, Yulius Paonganan alias Ongen, akan kembal

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Akhir Bulan Ini, Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Kembali Disidang
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Sarjono Turin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebar foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani yang ditambahkan kalimat berbau nada pornografi, Yulius Paonganan alias Ongen, akan kembali ke meja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menyebutkan jadwal sidang perdana ulangan kasus Ongen telah dikeluarkan pengadilan.

"Nanti sidang lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Ongen pada Selasa (31/5/2016)," kata Turin di kantornya, Ranco Indah, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Menurut Turin, ketua majelis hakim yang memimpin sidang nantinya, masih hakim Nursyam.

Dia juga menyatakan beberapa kekurangan pada berkas dakwaan yang membuat Ongen lepas sesaat dari jerat hukum telah diperbaiki.

"Tentu yang kurang-kurang dari berkas sebelumnya sudah diperbaiki," kata Turin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan setelah mengabulkan eksepsi pada putusan sela hakim Nursyam.

Menurut hakim, ada kesalahan formil pada berkas dakwaan jaksa Abdul Kadir Sangaji yang tidak mencantum tanggal pembuatan.

Selain itu, tidak ada permintaan kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan Ongen.

Ongen ditangkap, Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jalan Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Yulius langsung dibawa ke Bareskrim dan ditahan.

Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.

‎Atas perbuatannya, Yulius dikenakan ‎pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas