Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tegur Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Tapi peneguran hingga lanjut ke proses hukum bagi perusahaan yang belum mendaftarkan diri harus ada SKK (Surat Kuasa Khusus)-nya dari BPJS,"

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Tegur Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin (empat dari kiri) dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono (tiga dari kiri) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah berjalan lebih dari dua tahun masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Permasalahan ini membuat BPJS Ketenagakerjaan terpaksa meminta bantuan Kejaksaan untuk memperingatkan perusahaan yang belum penuhi kewajibannya.

Dari beberapa bagian dari Korps Adhyaksa yang ikut menagih kewajiban perusahaan agar melindungi pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menjelaskan pihaknya telah berperan menegur beberapa korporasi tersebut.

"Sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan bisa memberi bantuan hukum sebagai jaksa pengacara negara," kata Sarjono Turin di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).

Penagihan kewajiban itu, sebut Turin, terlebih dahulu telah didahului penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

"Tapi peneguran hingga lanjut ke proses hukum bagi perusahaan yang belum mendaftarkan diri harus ada SKK (Surat Kuasa Khusus)-nya dari BPJS," katanya.

Kerja sama antara dua instrumen negara ini, jelas Turin, telah berlangsung selama 2014 dan telah ratusan perusahaan yang diingatkan Kejaksaan.

Selama 2015 telah terbit 386 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan pada Kejari Jakarta Selatan.

Sedang selama 2016, hingga April, ada 176 SKK yang terbit.

Meski demikian, Turin mengaku belum ada satu pun dari perusahaan yang tertegur berlanjut masalahnya hingga persidangan.

"Kami tegur tiga kali, biasa yang kedua kali mereka sudah penuhi kewajibannya," kata mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono menyebutkan saat ini telah ada regulasi yang mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin keselamatan pekerjanya.

"Pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan diwajibkan daftarkan pegawainya jaminan keselamatan kerja," kata Endro pada kesempatan yang sama.

Endro menjelaskan selain sanksi hukum, perusahaan yang masih enggan menjamin keselamatan pegawainya turut pula disanksi dengan bentuk lain.

"Nantinya mereka akan disanksi seperti dipersulitnya izin hingga pencabutan izin. Tapi sampai sekarang kami masih coba tegur terus," kata Endro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas