Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Suap ke Pihak Eksekutif Terkait Suap Raperda Reklamasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan aliran uang suap dari pengembang terkait pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Telusuri Aliran Suap ke Pihak Eksekutif Terkait Suap Raperda Reklamasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan aliran uang suap dari pengembang terkait pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.

Lembaga antirasuah itu mengatakan sedang mencari bukti apakah aliran uang tersebut juga mengalir ke pihak eksekutif selain yang diterima legislatif.

"Belum bisa saya bicarakan sekarang tetapi sedang dikerjakan," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Syarif mengakui pihaknya baru menemukan satu tersangka yang menerima suap dari unsur legislatif yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Syarif mengatakan kasus tersebut adalah kasus besar sehingga perlu dikerjakan secara baik.

"Kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana kemanapun perginya insyallah kita telusuri," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK telah bolak-balik memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda antara Pemda dengan DPRD DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta.

Mereka yang pernah diperiksa antara lain Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Gamal Sinurat, dan lain-lain.

Pemeriksaan tersebut salah satunya adalah terkait pembahasan kewajiban pengembang di pulau reklamasi kepada Pemda.

Pemda ingin kewajiban 15 persen dari nilai jual jual objek pajak itu dituangkan dalam Perda.

Sementara DPRD DKI Jakarta ingin agar kewajiban tersebut dikurangi menjadi 5 persen.

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melunak dan memberikan lampu hijau agar kewajbian pengembang tersebut diatur di peraturan Gubernur.

Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan pihak Pemprov, Basuki sangat yakin tidak ada keterlibatan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas