Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Masih Pertimbangkan Fahri Hamzah Asalkan Penuhi Tiga Syarat

Partai Keadilan Sejahtera masih mempertimbangkan Fahri Hamzah kembali menjadi kader partai tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mempertimbangkan Fahri Hamzah kembali menjadi kader partai tersebut. Fahri telah diberhentikan dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

PKS mengajukan tiga syarat kepada Fahri Hamzah.

"Sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, bila tiga hal yang diminta dipenuhi oleh FH (Fahri Hamzah), Partai akan mempertimbangkan untuk melakukan proses pemulihan," kata Humas PKS Dedi Supriadi melalui pesan singkat, Selasa (24/5/2016).

Dedi mengatakan upaya islah antara PKS dengan Fahri telah dilakukan dalam tiga jenjang lembaga peradilan partai. Mulai Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Mahkamah Qodho dan Majelis Tahkim.

Tiga syarat yang diajukan PKS kepada Fahri yakni mengakui kesalahan, meminta maaf kepada kader dan pimpinan serta mencabut gugatan hukum. Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Fahri Hamzah.

"Perlu diingat, bila ada langkah hukum yang diambil, tetap dalam kerangka FH yang sudah dikeluarkan dari seluruh jenjang keanggotaan PKS," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Dedi juga membantah proses pemecatan Fahri Hamzah atas order Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri. Proses pemecatan berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam AD/ART.

"Di organisasi itu nggak ada istilah order-orderan. Sederhananya, seseorang bergabung dengan organisasi sudah tahu aturan mainnya. Dia menjadi anggota, menyatakan janji untuk setia dan taat pada aturan dan pimpinan, dengan segenap kesadaran semestinya dapat mengikuti arahan pimpinan," kata Dedi.

"Sejak awal, PKS running by rule not by people. Peradilan di PKS juga berjalan sesuai tata aturan organisasi yang ada," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas