Ahok Manut Peritah Presiden Akan Sosialisasikan Perppu Kebiri
"Kalau memang Presiden perintah kita harus ikut. Kan lebih tinggi. Semua Undang-Undang kalau turun pasti kita lakukan sosialisasi,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengikuti keputusan Presiden mengenai ditekennya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Presiden melihat dengan ditekennya Perpu itu, akan membuat efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Sebagai bawahan Presiden, kata Ahok, dia akan turut serta dalam menyosialisasikan keputusan Pemerintah Pusat.
"Kalau memang Presiden perintah kita harus ikut. Kan lebih tinggi. Semua Undang-Undang kalau turun pasti kita lakukan sosialisasi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Perppu diteken Rabu (25/5/2016).
Dalam Perppu diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku.
Pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati, masuk ke dalam pemberatan pidana.
Presiden mengatakan, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).